Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikritik Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi Singgung Undang-Undang: Sudah Jelas Semuanya

Dikritik Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Presiden Jokowi Singgung Undang-Undang: Sudah Jelas Semuanya Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu soal keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2024 belakangan ini memang santer diperbincangkan. Terkait itu, Presiden Jokowi menyinggung soal aturan kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Presiden, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Baca Juga: Klarifikasi Jokowi Bawa UU, Tim Hukum AMIN: Dibuat Demi Kepentingan...

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat kemarin (26/1). 

Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Presiden.

Baca Juga: Resmi Dukung 02, Eks Relawan Jokowi-JK Optimis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Presiden pun meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Presiden. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: