Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden: Ini Selaras dengan Paslon AMIN

        Presiden: Ini Selaras dengan Paslon AMIN Kredit Foto: Tangkapan Layar/Youtube Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan partainya sebagai partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memiliki visi dan misi yang sama untuk pembelaan pekerja.

        Syaikhu melihat, pernyataan Anies di hadapan buruh dan ojol sejalan dengan perjuangan PKS selama ini yaitu dengan menciptakan lapangan kerja.

        "PKS membawa gagasan Kerja Gampang yang ingin menghadirkan delapan juta lapangan kerja baru. Komitmen PKS terhadap para pekerja sudah berlangsung lama, baik melalui struktur maupun legislasi, selaras dengan apa yang dibawa Paslon AMIN," ungkap Syaikhu dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

        Syaikhu mengatakan saat ini angkatan kerja Indonesia didominasi oleh pekerja informal yang memiliki perlindungan lebih rentan dibanding pekerja formal.

        Selain itu salah satu tantangan bonus demografi adalah kebutuhan lapangan kerja yang tinggi. 

        Syaikhu menambahkan, PKS sejak awal konsisten membela nasib pekerja salah satunya sejak awal menolak UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja. 

        UU Cipta Kerja terbukti merugikan perlindungan terhadap pekerja dan tidak memberikan dampak signifikan terserapnya tenaga kerja. Investasi yang masuk nyatanya diakui pemerintah tidak memberikan dampak yang berbanding lurus terhadap terserapkan tenaga kerja lokal.

        "PKS sejak awal konsisten menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan pekerja, mulai dari prosesnya yang kurang melibatkan unsur pekerja, peraturan kontrak, upah, PHK, dan lain sebagainya," kata dia

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: