Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, terkait dugaan dinasti politik dan nepotisme yang dilakukan Joko Widodo dan keluarga.
Dalam pembacaan putusan dismissal pada perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, yang dibacakan oleh Joko Setiono, SH., MH., Wakil Ketua/Hakim PTUN Jakarta di Ruang Kartika, PTUN Jakarta, Selasa (13/2/2024), jelas dikatakan gugatan tidak diterima. Selain itu, pelapor dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 647.000.
"PTUN Jakarta dengan ini menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima," ujar Joko Setiono.
Joko menguraikan bahwa sengketa tata usaha negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara," tegasnya.
Baca Juga: Prabowo di Wisuda Unhan: Pekerja Keras dan Cerdas akan Bertahan di Tengah Tantangan Zaman
Alasan Ditolak
Ditemui usai sidang, Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo mengatakan, "Tentu kami senang dengan putusan tersebut dan menunjukkan bahwa tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan oleh Pak Jokowi selama ini. Karena memang, baik terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, maupun Gibran sebagai Calon Wakil Presiden, telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan."
Menurutnya, ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut. Pertama, subjek gugatan salah. Karena dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Namun, yang digugat ini adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya dan pihak lainnya. Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh penggugat.
Prof Otto membeberkan, pihaknya melihat gugatan yang disampaikan kepada Jokowi dan keluarga hanya semacam panggung politik yang memanfaatkan ranah pengadilan.
"Gugatan ini sebenarnya tidak berdasar. Bagaimana mungkin Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mau menggugat silahkan ke Pengadilan Negeri," terang Prof Otto.
Baca Juga: Lembaga Survei Sebut Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi: Hampir 80 Persen!
Dia melanjutkan, ada tendensi dan upaya-upaya untuk membangun opini yang dianggap sah dengan menggugat di pengadilan melalui narasi-narasi yang dibangun terkait dinasti politik tersebut.
"Sekarang pengadilan (PTUN) telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak benar melakukan dinasti politik tersebut," tukasnya.
Kepada rakyat Indonesia, Prof Otto mengimbau agar menghentikan polemik dinasti politik atau menafsirkan hal-hal lain terhadap Jokowi dan keluarga.
"Seharusnya kita menjaga marwah Presiden kita dan keluarga karena ini menyangkut harkat dan martabat bangsa kita," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat ditemui mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Dirinya menilai Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: