Bendaraha Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni buka suara ihwal pemberhentian grafik perolehan suara sementara Pemilihan Umum (Pemilu) website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sahroni menilai, pemberhentian grafik perolehan suara dilakukan lantaran terdapat banyak masalah dalam sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) KPU.
Baca Juga: NasDem Tak Ikut Suarakan Hak Angket di Rapat Paripurna, JK: Biasa...
Meski begitu, Sahroni menilai tak cukup membenahi masalah Sirekap dengan menghentikan grafik perolehan suara Pemilu. Lebih jauh, kata dia, perlu dilakukan audit forensik Sirekap untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
"Ya karena banyak masalah. Karena banyak masalah mustinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya," kata Sahroni kepada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Sahroni menilai, audit forensik Sirekap KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik atas penyelenggaraan Pemilu, mengingat adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu.
"Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri. Banyak kejadian yang memunculkan sorotan negatif terhadap lembaga itu," jelasnya.
Sahroni menyarankan KPU untuk memberi keleluasaan pihak yang berkontestasi untuk melalui audit forensik terhadap Sirekap KPU. Apalagi, terang Wakil Ketua Komisi III itu, pemberhentian grafik perolehan suara ini dilakukan menyusul adanya lonjakan suara salah satu partai politik.
"Itu agak aneh. Kalau mau main langkah, dari awal kenapa enggak dinaikin saja dulu. Tapi kan sekarang jadi bingung nih, lembaga apa yang bisa dipercaya dari lembaga survei yang sudah eksis di republik ini tiba-tiba ada partai politik yang tiba-tiba naik," ujarnya.
"Kan jadi ngaco ini Sirekap-nya enggak benar atau lembaga quick countnya, lembaga surveinya yang enggak benar. Nah ini menimbulkan problematika yang luar biasa," tandasnya.
Baca Juga: Tak Menunggu Megawati, NasDem Tetap Ajukan Hak Angket Meski Tanpa PDIP
Sebagaimana diketahui, KPU memberhentikan penggunaan grafik perolehan suara tingkat nasional di Sirekap Pemilu dengan alamat website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: