Kuasa Hukum kubu 01 yang mewakili Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menyampaikan optimisme gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Hal ini Refly sampaikan di acara “Diskusi Progresif Transformatif & Konsolidasi Rakyat Indonesia” pada Sabtu (30/3/24).
“Kawan-kawan semua, saya punya feeling yang baik, insya Allah permohonan kita dikabulkan,” ujarnya sebagaimana dilihat di kanal Youtube Refly Harun.
Meski mengaku tak mempercayai MK sepenuhnya, Refly mengungkapkan penting untuk melakukan gugatan dengan menghadirkan basis pernyataan ilmiah.
Salah satu yang Refly soroti adalah klaim kubu 02 (Prabowo-Gibran) yang mana mempersoalkan gugatan permohonan 01 dan 03 dengan menyebut “salah kamar”.
“Ini lawyer 02 bilang permohonan 01 dan 03 wacana omon-omon saja dan salah kamar, saya sudah jawab berkali-kali bahkan ketika cross fire dengan lawyer mereka yang mengatakan salah kamar itu pasti bacaannya baru bab 1,” jelasnya.
Menurut Refly terkait pencalonan Gibran bukanlah salah kamar dengan menggugatnya di MK. Ia menegaskan perkara di MK bukan terkait angka-angka hasil pemilu saja.
Baca Juga: Anies Soal Oposisi: Harus Diberi Ruang!
MK menurut Refly adalah penjaga konstitusi sehingga harus menegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan. Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 yang menurut Refly diwujudkan salah satunya dengan pencalonan Gibran harus dituntaskan oleh MK.
“Makanya 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yang paling ultimate adalah presiden Jokowi menjadi ketua pemenangan 02, itu tidak diperbolehkan karena itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi pada bahasa 01, dan dampaknya adalah dimulainya Gibran dicalonkan sebagai cawapres, padahal menurut kami 01 dan 03 pencalonan Gibran sebagai cawapres bertentangan hukum dan konstitusi,” jelasnya.
“Karena itu insya Allah permohonan kita akan dikabulkan dan akan ada Pemungutan suara ulang,” tambahnya.
Sementara itu, mengutip laman mkri.id, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) Nomor Urut 03 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dalil permohonan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024) maupun Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar. Misalnya saja terkait pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 03 Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya dipersoalkan pada tahapan awal Pemilu 2024, bukan di MK.
“Ini sebenarnya perkara salah kamar sebenarnya, bahwa yang dijelaskan itu pertama-tama mengenai pencalonan Gibran Raakabuming Raka, ini kan sebenarnya sudah lama kenapa baru sekarang,” ujar kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan dalam keterangan pers usai sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPU (Termohon), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang sempat diskors pada pukul 16.34 WIB untuk persiapan berbuka puasa dan sidang dilanjutkan pada 19.30 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: