Sepakat dengan Jokowi, Begini Cara Indodax Tangkis TPPU di Industri Kripto
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menilai pola baru berbasis teknologi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus terus diwaspadai. Bahkan, katanya, berdasarkan data crypto crime report ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.
“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” ujar Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), belum lama ini di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk selalu memastikan platform Indodax melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pencucian uang sesuai arahan dari Pemerintah.
Baca Juga: Indodax Semringah ETF Bitcoin dan Ethereum Meluncur Mulus di Asia
“Kami di INDODAX sangat sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden Jokowi untuk terus memantau dan mewaspadai adanya tindak pencucian uang yang dilakukan melalui aset kripto. Maka dari itu, Indodax memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini. Kebijakan ini sudah Kami terapkan sejak pertama kali Indodax berdiri,” ucap Oscar Darmawan di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Oscar juga membeberkan, salah satu langkah yang diambil Indodax adalah pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah (IDR). Setiap transaksi harus dilakukan dari rekening bank yang memiliki nama yang sama, sesuai dengan data KYC (Know Your Customer) yang terdaftar di platform Indodax. Transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda tidak akan diproses dan akan dikembalikan oleh sistem Indodax.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penipuan dan aktivitas ilegal lainnya yang mungkin dapat terjadi. Dengan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, Indodax berupaya untuk memberikan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna Indodax,” jelas Oscar.
Dia mengatakan, kemungkinan Indodax adalah satu-satunya dari sekian banyak crypto exchange di Indonesia yang sudah rutin menerapkan kebijakan ini sejak lama. Indodax akan mengambil langkah-langkah ekstra untuk memastikan keamanan dana dan informasi para penggunanya.
“Indodax menyadari betul jika keamanan adalah prioritas utama bagi para pengguna kami hingga masyarakat Indonesia. Maka dari itu, selain memiliki IT Security yang canggih dan ketat, Indodax juga mengedepankan kebijakan yang proaktif dalam mencegah tindakan kriminal di Indodax," tambah Oscar.
Baca Juga: Bursa Kripto Nasional (CFX) Garap Lebih Dari 50 Persen Volume Perdagangan Aset Kripto di Indonesia
Selain pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah, Indodax juga memastikan bahwa semua KYC (Know Your Customer) yang disediakan oleh pengguna adalah lengkap dan valid. Hal ini dilakukan untuk memperkuat lapisan keamanan dan mengurangi risiko terjadinya penipuan identitas.
"Kami juga memahami bahwa kepercayaan pengguna adalah kunci utama dalam operasi bisnis kami. Dengan menerapkan kebijakan yang ketat dan proaktif, dapat membantu tujuan Indodax untuk menciptakan lingkungan transaksi yang aman, sehat, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Oscar.
Tak hanya itu, Oscar juga mengatakan bahwa Indodax tidak akan menerima pendaftaran anggota baru yang diajukan oleh individu yang masuk dalam daftar sanksi (sanction list) pemerintah Amerika Serikat. Indodax juga secara rutin menjalani proses audit oleh pihak eksternal maupun internal Indodax.
“Pengauditan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur keamanan dan operasional di Indodax telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Indodax percaya bahwa transparansi ini tidak hanya mendukung integritas industri kripto nasional, tetapi juga memberikan contoh yang baik di dalam industri ini,” ungkap Oscar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman