Telusuri Kasus Investasi Bodong di BTN, OJK Panggil 17 Konsumen Terkait
Menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Kiki, sapaan akrab Friderica di Jakarta, Kamis (16/5/2024). Baca Juga: OJK Tekankan Pentingnya Generative AI untuk Pengembangan Profesi Internal Audit
Namun sebaliknya, lanjut Kiki, jika kesalahan dan kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.
Ke depan, Kiki mengimbau agar jangan mudah tergiur dengan janji untung yang fantastis untuk menghindari investasi bodong. "Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," paparnya.
Selanjutnya cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
Baca Juga: Buntut Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Panggil OJK, LPS, dan Kementerian BUMN
Kemudian simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
"Dan jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer," jelas Kiki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman