Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PN Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC

        PN Bandung Eksekusi Logo Klub Motor BB 1% MC Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor, Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC di  Jalan Pajajaran No 42 Kota Bandung. 

        Berdasarkan putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020 menyatakan BBMC Indonesia menyatakan diri sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap. 

        Baca Juga: Ikatan Motor Indonesia Sambangi Balapan Motor Besar Harley Davidson Milik Hogers Indonesia

        Juru Sita PN Bandung Rahmat Hidayat menegaskan eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut permohonan teguran dari pihak Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia ke BB 1% MC.

        "Kami juru sita hanya melaksanakan perintah penetapan,"kata Rahmat kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/5/2024) 

        Namun dalam penyitaan tersebut tak nampak satupun atribut maupun logo yang diterpangpang di markas BB 1 persen MC di jalan Padjajaran No 42 Kota Bandung.

        Rahmat mengungkapkan, pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan eksekusi sebelumnya.

        "Logo di pintu depan tidak ada, dan fasenya ketua umum BBMC 1% tidak ditemukan di dalam, "ujarnya.

        Mengenai objek objek penyitaan yang tidak ada dilokasi sekertariat Jalan Padjadjaran Bandung. Ia mengaku  hanya bertugas untuk melaksanakan perintah dalam surat penetapan. 

        "Hal-hal yang akan ditanyakan silahkan tanya Humas PN Bandung. Termasuk soal penyitaan lagi," tegasnya

        Adapun, Kuasa hukum BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan penarikan logo berbentuk tengkorak juga tidak hanya di Jalan Pajajaran No 42, melainkan yang terpasang di seluruh anggota BB1%MC. Bahkan, sejak adanya putusan ini BB1%MC telah resmi dibubarkan oleh PN  Bandung.

        Baca Juga: Bamsoet Diwakili Deputi IMI Erwin Dukung Balapan Motor Besar Harley Davidson Milik HOGERS Indonesia

        "Setiap penggunaan logo, lambang, hingga atribut yang menggunakan BB1%MC, pihaknya akan segera melakukan tindakan baik melalui perdata maupun pidana," pungkasnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: