Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diduga Langgar Kode Etik ASN, KIB Laporkan Sekda Muba ke MenpanRB

        Diduga Langgar Kode Etik ASN, KIB Laporkan Sekda Muba ke MenpanRB Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koalisi Indonesia Bersih (KIB) mendatangi kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara danĀ  Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/6/20024).

        Kedatangan KIB ini dalam rangka melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Sekda Muba) Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Apriyadi, M.Si dalam dugaan kasus pelanggaran kode etik perselingkuhan yang telah lama viral di media sosial yang menghebohkan masyarakat Sumatera Selatan.

        Koordinator Nasional Koalisi Indonesia Bersih (KIB) M. Rivai mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus perselingkuhan yang telah beredar luas di tengah publik khususnya di Sumatera Selatan di media sosial.

        Hal ini menurut Rivai, patut diduga kuat telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 pasal 14 berbunyi Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dan sesuai PP nomor 94/2021 tentang disiplin PNS bisa dikenakan jenis hukuman disiplin berat berupa pemecatan dari status ASN, tegas Rivai.

        "Kami meminta MenpanRB Cq Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk bisa segera mengusut dugaan perselingkuhan yang bersangkutan untuk menjaga marwah dan wibawa ASN di mata publik apalagi terduga menduduki jabatan publik strategis berupa Sekretaris Daerah apabila terbukti dalam proses penyelidikannya untuk segera diberikan sanksi pelanggaran kode etik berat berupa pemecatan dari status ASN," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: