Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Iuran Peserta Akan Biayai IKN, BP Tapera: Mohon Maaf...

        Soal Iuran Peserta Akan Biayai IKN, BP Tapera: Mohon Maaf... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait dengan dugaan iuran dari peserta atau masyarakat program terkait akan digunakan untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

        Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Sugiyarto, menjelaskan bahwa program ini sama sekali tidak berhubungan dengan pembangunan IKN.

        Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Naiknya Risiko Kredit di Segmen UMKM

        "Saya kira tidak ada hubungannya sama sekali, menurut kami ya. Tidak ada hubungannya sama sekali antara dana dari peserta dengan pembangunan IKN ini, mohon maaf dari persepsi kami," ujar Sugiyarto, Selasa (11/06/2024).

        Sugiyarto menjelaskan bahwa simpanan dana peserta, yang berasal dari pemotongan gaji setiap bulan, akan tetap tersimpan di masing-masing akun peserta. Dana tersebut hanya akan digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta yang bersangkutan.

        "Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang yang dari peserta itu ditaruh di account terpisah dari account-nya dana tapera, dan itu hanya boleh digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta," ungkap Sugiyarto.

        Ia juga menambahkan bahwa setiap peserta nantinya dapat mengecek saldo tabungan mereka melalui aplikasi digital, serupa dengan sistem yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

        Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur iuran Tapera untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta.

        Baca Juga: PKS Lawan Tapera: 'Mencekik Rakyat!'

        PP tersebut menyebutkan bahwa besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah, dengan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: