Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tahun 2025 sebesar Rp26,54 triliun. Persetujuan ini akan dibawa ke Badan Anggaran DPR untuk dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan usulan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp10,97 triliun dan akan memperjuangkan usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp15,57 triliun, sehingga menjadi sebesar Rp26,54 triliun," ujar Anggota Komisi III DPR RI Riezky Aprilia dilansir Jumat (14/06/2024).
Baca Juga: DPR Mendorong Adanya Peningkatan Kajian Ilmiah Internasional tentang Papua
Sebelumnya Wakil Jaksa Agung, Sunarta meminta tambahan anggaran sebesar Rp15,57 triliun kepada Komisi III, karena pagu indikatif tahun 2025 sebesar Rp10,97 triliun yang diberikan pemerintah dianggap tidak mencukupi.
Sunarta menjelaskan bahwa berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 5 April 2024, Kejaksaan Agung mendapatkan alokasi pagu indikatif 2025 sebesar Rp10,97 triliun. Namun, untuk mengeksekusi sejumlah proyek prioritas pada tahun depan, Kejaksaan Agung membutuhkan tidak kurang dari Rp26,54 triliun.
"Untuk itu, Kejaksaan RI mohon dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penganggaran," jelas Sunarta.
Dengan persetujuan ini, diharapkan Kejaksaan Agung dapat menjalankan tugas dan proyek-proyek prioritasnya dengan lebih optimal pada tahun 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar