Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Seleksi Anggota Komisi Informasi Jabar Tahun 2024-2028 Dibuka, Cek Syaratnya!

        Seleksi Anggota Komisi Informasi Jabar Tahun 2024-2028 Dibuka, Cek Syaratnya! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Tim Seleksi menggelar seleksi calon komisioner Komisi Informasi untuk masa jabatan 2024-2028. Masyarakat Jabar mendapat kesempatan untuk mengikuti proses seleksi tersebut. 

        Pemda Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 712/Kep.134 Diskominfo/2024 tentang Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2028 untuk melaksanakan Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

        Pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar akan berlangsung pada 4-17 Juli 2024. 

        Ada sejumlah persyaratan umum dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Jabar, di antaranya memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, berusia paling rendah 35 tahun, tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu dua tahun terakhir, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau organisasi/pimpinan lembaga. 

        Informasi terkait persyaratan umum dan tahapan seleksi dapat diakses di http://www.jabarprov.go.id/layanan/seleksi-anggota-komisi-informasi-provinsi-jawa-barat-tahun-2024-2028-1719037407

        Baca Juga: Perkuat Kinerja Investasi, Jabar Genjot 8 Proyek Unggulan

        Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Jabar untuk masa jabatan 2024-2028 A. Alamsyah Saragih mengatakan, proses seleksi tersebut bertujuan untuk menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jabar. 

        “Seleksi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dari seleksi ini dapat menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi  Provinsi Jawa Barat,” kata Alamsyah, Senin (1/7/2024).

        Dia menyebutkan untuk periode 2024-2028, tim seleksi akan mencari calon komisioner yang mampu beradaptasi dengan fenomena pengelolaan informasi yang semakin kompleks dan penuh risiko.

        Komisi Informasi tingkat provinsi sendiri memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

        "Untuk Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: