Naik 20,94%, Premi Asuransi Kredit Tembus Rp9,93 Triliun di Meri 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kredit terus naik sebesar Rp9,93 triliun per Mei 2024. Pencapaian premi asuransi kredit ini naik sebesar 20,94 persen.
“Premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 adalah sebesar Rp9,93T atau naik sebesar 20,94%,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK saat konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.
Ogi menjelaskan penguatan asuransi kredit didukung dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 20 tahun 2023 dan sudah berlaku efektif sejak Desember 2023. ”Terkait dengan penguatan asuransi kredit, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2023,” jelasnya.
Baca Juga: Inflasi Biaya Medis Bikin Industri Asuransi Pusing Tujuh Keliling
POJK Nomor 20 tahun 2023 ini berkaitan dengan perbaikan tata kelola asuransi kredit serta proses menjalankan lini usaha asuransi kredit. “Yang pada intinya memuat hal-hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola serta proses bisnis penyelenggaraan lini usaha asuransi kredi,” paparnya.
Menurut Ogi, peningkatan premi asuransi kredit terjadi dengan adanya perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit untuk memperkuat dan penyehatan asuransi kredit dengan langkah-langkah yang telah terdapat dalam POJK No 20 Tahun 2023.
“Peningkatan premi tersebut sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit. Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK untuk mendukung penguatan asuransi kredit melalui penyesuaian terhadap ketentuan di POJK 20 Tahun 2023,” urainya.
Selanjutnya salah satu langkah yang dilakukan OJK untuk mendukung asuransi kredit adalah mendorong penyesuaian T/C sesuai dengan profile resiko yang dipertanggungkan dalam kerjasama bisnis.
“Mendorong penyesuaian T/C dan tarif premi sesuai dengan profil risiko yang dipertanggungkan atas dasar kerjasama bisnis yang saling menguntungkan tentunya sesuai dengan koridor yang diatur dalam POJK 20/2023,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: