Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Asuransi Kredit Maksimal 20 Tahun, KPR 40 Tahun Perlu Desain Baru

Asuransi Kredit Maksimal 20 Tahun, KPR 40 Tahun Perlu Desain Baru Kredit Foto: Cekpremi.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana penerapan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinilai membutuhkan penyesuaian menyeluruh pada skema asuransi kredit. Tanpa perubahan, perlindungan asuransi berpotensi tidak mencakup seluruh masa kredit, sementara risiko yang ditanggung perusahaan asuransi meningkat.

Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan mayoritas produk asuransi kredit di Indonesia saat ini masih dirancang untuk tenor maksimal sekitar 20 tahun, baik pada asuransi konvensional maupun syariah. Karena itu, perlu penyesuaian terhadap batas usia pertanggungan, masa perlindungan, hingga mekanisme penetapan premi apabila tenor KPR diperpanjang menjadi 40 tahun.

"Jika tidak disesuaikan, sebagian debitur berpotensi tidak memperoleh perlindungan penuh hingga akhir masa kredit, sementara bagi perusahaan asuransi risiko mortalitas pada usia lanjut juga meningkat sehingga harus diimbangi dengan penetapan premi dan seleksi risiko yang memadai," ujar Wahyudin kepada Warta Ekonomi, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, dengan ketentuan yang berlaku saat ini, tenor pembiayaan selama 40 tahun hanya realistis bagi debitur yang mengajukan kredit pada usia sangat muda.

"Iya benar (harus dikaji ulang skemanya). Saat ini, rata-rata tenor yang bisa diasuransikan hanya sampai 20 tahun, baik konvensional dan syariah. Kalau tenor 40 tahun, bagi asuransi itu terlalu lama karena pertimbangan di atas. Dan jika tetap berlaku maka, usia debitur harus berusia 20 tahun, sehingga pada saat akhir tenor berusia 60 tahun atau usia pensiun," katanya.

Selain masa perlindungan, Wahyudin menilai mekanisme pembayaran premi juga perlu disesuaikan. Saat ini, industri umumnya menerapkan skema single premium atau pembayaran premi sekaligus di awal masa kredit. Skema tersebut dinilai berpotensi meningkatkan beban debitur apabila diterapkan pada KPR dengan tenor hingga empat dekade.

Karena itu, pembayaran premi secara bertahap atau berkala dapat menjadi alternatif untuk menjaga keterjangkauan biaya bagi debitur, meski implementasinya membutuhkan kesiapan sistem dan pengelolaan risiko dari perusahaan asuransi.

"Untuk tenor yang sangat panjang, skema pembayaran premi secara bertahap atau berkala dapat menjadi alternatif kalau perusahaan mempunyai struktur sistem yang kuat agar tidak terlalu membebani debitur muda di awal," ujarnya.

Penyesuaian skema asuransi dinilai menjadi salah satu prasyarat agar kebijakan perpanjangan tenor KPR dapat berjalan berkelanjutan tanpa meningkatkan risiko bagi industri maupun debitur.

Baca Juga: Industri Asuransi Berpeluang Raup Premi dari KPR Tenor 40 Tahun

Baca Juga: Ada Biaya Asuransi Jiwa dalam Skema KPR 40 Tahun, Cicilan Bisa Membengkak

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Bahaya KPR 40 Tahun, Waspada Gagal Bayar Bisa Mengintai

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan asuransi terus berkembang. Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen AAJI Wianto Chen mengatakan pembayaran klaim industri asuransi jiwa pada kuartal I 2026 menunjukkan peningkatan signifikan, terutama pada klaim akhir kontrak.

Pada periode tersebut, nilai klaim akhir kontrak melonjak 112% secara tahunan menjadi Rp10,45 triliun.

"Hal ini menunjukkan semakin banyak pemegang polis yang telah mencapai akhir masa perlindungannya dan menerima manfaat sesuai ketentuan polis," ujar Wianto dalam keterangan resmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri