Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri.
“Keputusan ICJ sangat bersejarah dan berani. Ini patut diapresiasi dan didukung oleh negara-negara yang cinta kemerdekaan dan anti-kolonialisme,” kata Fadli dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (23/07/2024).
Baca Juga: Dunia Sadar Akan Watak Israel, Benyamin Netanyahu adalah Penjahat Kemanusiaan!
Fadli mendesak implementasi konkret dari keputusan ICJ. Ia menekankan dua poin utama: pertama, komunitas internasional harus memaksa Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza, dan memulihkan wilayah Palestina sesuai perbatasan tahun 1967. Kedua, PBB harus segera menggelar SIUM PBB sebagai tindak lanjut keputusan ICJ.
“Penjajahan Israel di Palestina adalah penjajahan paling brutal abad ini, dan dunia melihatnya dengan standar ganda,” tegas Fadli.
Fadli juga menekankan bahwa keputusan ICJ membawa pesan kuat bagi dunia tentang urgensi penghapusan kolonialisme modern Israel, reformasi tatanan global agar lebih adil, dan mengadili para penjahat perang Israel.
Sebelumnya, ICJ memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
"Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip dari AFP.
ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.
Baca Juga: Paloh Beri Wejangan ke Putra Bungsu Jokowi, Tetap di Dunia Politik hingga Puluhan Tahun ke Depan
“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin," tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yang beranggotakan 15 hakim.