KLHK Bakal Dirombak, Pengusaha Sawit dan Batubara Khawatirkan Soal Birokrasi
Kredit Foto: Kementerian LHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) direncanakan bakal dipecah atau dipisah pos kementeriannya. Adapun wacana tentang hal tersebut disuarakan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dia menilai jika ada beberapa kepentingan yang saling tumpang tindih dalam tubuh KLHK sehingga bagian lingkungan hidup dan kehutanan sebaiknya dipisah saja.
Baca Juga: BPDPKS Turun Mengedukasi, Fokus Tingkatkan Pekebun Sawit
Usulan memecah KLHK juga disuarakan oleh anggota Komisi II DPR RI, Ujang Iskandar yang sebelumnya sempat menilai jika penerapan reforma agrarian tidak bisa hanya mengandalkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saja. Maka dari itu, dia mengusulkan agar ada keterlibatan KLHK di dalamnya dan meminta untuk menjembatani kedua instansi tersebut.
Pemisahan KLHK bahkan menggabungkannya dengan Kementerian ATR/BPN dinilai akan berdampak pada banyak hal, terutama izin penggunaan lahan untuk usaha pada sektor industri besar seperti sawit dan batubara.
Wacana Penggabungan Bukan Hal Baru
Dalam keterangannya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menanggapi kemungkinan pecahnya KLHK dengan menyebut bahwa penggabungan dua instansi kementerian bukanlah hal yang baru.
"Sebenarnya penggabungan seperti ini pernah terjadi dimana Kehutanan digabungkan dengan Pertanian, waktu Presiden Abdurrachman Wahid (Gusdur) Menterinya Muslimin Nasution dan Presiden Megawati Menterinya Prof Bungaran Saragih," ujar Ketua GAPKI, Eddy Martono di media, dikutip Warta Ekonomi, Rabu (25/7/2024).
Kendati demikian, dia memberi beberapa catatan apabila KLHK benar-benar digabungkan dengan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, seharusnya tidak semua digabungkan sebab masalah lingkungan hidup tetap harus mendapatkan perhatian khusus.
"Mestinya kalau digabungkan tidak justru menjadi masalah yaitu menjadi lebih rumit, sebab seharusnya mempermudah karena pengurusan tanah disatu pintu,” imbuhnya.
Upaya Penyederhanaan Birokrasi
Menanggapi wacana tersebut, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesia Coal Mining Association (APBI/ICMA), Gita Mahyarani mengatakan bahwa hal mendasar yang harus diperhatikan dari pemisahan KLHK atau menggabungkannya ke ATR/BPN adalah soal penyederhanaan birokrasi.
"Yang mendasar adalah penyederhanaan birokrasi. Jadi apapun bentuk pemerintahan nantinya asalkan birokrasi dapat jelas, lebih sederhana dan pengelolaannya efektif dan efisien tentunya akan kami akan dukung," jelasnya.
Pada dasarnya, ujarnya, semua perizinan berusaha adalah Izin Lingkungan. Oleh karena itu, Izin Kehutanan baru bisa berproses setelah izin lingkungan (AMDAL) yang menjadi domain menteri bisa dipegang terlebih dahulu.
Baca Juga: APMI Edukasi Anak-anak Tentang Kebaikan Sawit
"Jadi kalau dipisahkan apakah tetap bisa dipastikan prosesnya akan lebih cepat dari sekarang? Ini tentunya perlu dikaji lebih dalam lagi," kata Gita.
Angin Segar Efisiensi Kehutanan dan Lahan
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo), Anggawira, menyambut baik wacana pemisahan ini. Dia berharap bahwa pemisahan tersebut bisa membawa efisiensi dan kejelasan dalam pengelolaan sektor kehutanan dan lahan.
"Kami percaya bahwa dengan penataan kelembagaan yang tepat, pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi lebih efektif dan transparan," ucapnya.
Pasalnya, dia menilai jika proses perizinan lahan tambang batubara masih melibatkan beberapa instansi termasuk di antaranya KLHK untuk izin lingkungan dan kehutanan. Sedangkan, untuk pembebasan lahan kerap memerlukan izin dan koordinasi antara KLHK dengan ATR/BPN.
Sehingga, pemisahan tersebut diharapkan bisa memperbaiki proses administrasi dan regulasi terkait dengan pembebasan lahan yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam ekspansi bisnis sektor batubara.
Baca Juga: Ma'ruf Amin, Jokowi, hingga Budie Arie Digugat Soal Pinjol, Ini Hukuman dari MA
"Dengan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas antara kementerian yang menangani lingkungan hidup dan kehutanan, serta kementerian yang mengurus agraria dan tata ruang, diharapkan proses pembebasan lahan dan perizinan dapat menjadi lebih cepat dan efisien," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar