Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 19 warga melalui Citizen Lawsuit terkait pinjaman online (pinjol). Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Dalam putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juli 2024, MA mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Menghukum tergugat 1, 2, dan 3," tulis putusan MA.
MA memerintahkan Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR RI untuk mensupervisi Ketua OJK dalam menyusun aturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat.
Selain itu, mereka juga diminta mensupervisi pembuatan regulasi mengikat yang mengatur beberapa hal, seperti aturan soal batas akses pribadi nasabah oleh pinjol, sanksi penyebaran data pribadi, batasan biaya administrasi dan bunga pinjaman, sanksi penagihan yang melanggar pidana, serta pencabutan izin usaha pinjol.
Baca Juga: Awas Beli Minyak Goreng Malah Jadi Korban Pinjol, Masyarakat Diminta Waspada
Sementara itu, MA meminta Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Kemenkominfo juga diminta bekerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi terkait izin pendaftaran sebagai syarat bagi pinjol agar dapat beroperasi di Indonesia.
Lebih lanjut, MA juga meminta Ketua OJK Pengawasan agar memastikan pelanggaran hukum tidak terjadi lagi dalam penggunaan aplikasi pinjol oleh masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement