Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Libatkan Masyarakat Adat, Pemerintah Terbitkan SK Perdagangan Karbon untuk Perhutanan Sosial

Libatkan Masyarakat Adat, Pemerintah Terbitkan SK Perdagangan Karbon untuk Perhutanan Sosial Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kehutanan memastikan bahwa implementasi sistem perdagangan karbon di Indonesia tidak hanya akan didominasi oleh korporasi besar. Pemerintah turut membuka ruang keterlibatan secara langsung bagi kelompok masyarakat lokal atau indigenous people di area sekitar kawasan hutan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan keterlibatan masyarakat lokal ini dibuktikan melalui rencana penyerahan Surat Keputusan (SK) perizinan niaga karbon pada tanggal 6 Juli 2026 mendatang.

Pemberian SK ini menyangkut pada Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diserahkan kepada tiga perusahaan pemegang konsesi, satu dokumen izin serupa juga akan diserahkan khusus kepada pengelola kelompok perhutanan sosial yang merupakan masyarakat lokal.

"Pada Tanggal 6 Juli, 3 hari sebelum launching SRUK, nanti juga akan ada launching pemberian SK bagi tiga konsesi ya. PBPH dan satu perhutanan sosial yang sudah bisa memperdagangkan karbonnya," jelas Menhut Raja di kantor Kemenko Pangan, Kamis (2/7/2026).

Raja Juli menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang selama ini terpinggirkan. Keterlibatan kelompok perhutanan sosial ini diyakini akan memberikan dampak ekonomi langsung bagi para masyarakat adat di pedalaman.

"Salah satunya makanya ada tiga PBPH ya swasta, satu lagi PS, perhutanan sosial. Jadi ini bener-bener melibatkan masyarakat, masyarakat adat, perhutanan sosial yang selama ini terpinggirkan dalam pembangunan itu kita ajak bisa bersama," lanjut dia.

Transaksi awal dari konsesi swasta dan perhutanan sosial ini diperkirakan mampu memperdagangkan 31 juta ton ekuivalen karbon dioksida. Nilai perputaran ekonomi dari penjualan unit emisi tersebut diproyeksikan mampu mencapai angka sekitar lima triliun rupiah.

Momentum pelibatan masyarakat ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan sektor kehutanan sebagai pendorong ekonomi baru. Hak pengelolaan perhutanan sosial dalam ekosistem ini dipastikan telah diintegrasikan secara penuh dengan Sistem Registri Unit Karbon nasional.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia bersiap meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada tanggal 9 Juli 2026 mendatang. Peluncuran sistem terpadu ini menandai dimulainya babak baru perdagangan karbon nasional yang terintegrasi standar internasional.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Siap Bantu KPK Usut Kasus Korupsi Hutan di Kuansing

Baca Juga: Mengurangi Jejak Karbon, Satu Perjalanan dalam Satu Waktu

Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan SRUK RI ini telah diintegrasikan dengan Climate Data Steering Committee (CDSC) sehingga siap untuk diluncurkan pada tanggal 9 Juli 2026.

"Jadi Saudara-saudara, SRUK telah diselaraskan dengan CDSC yang berstandar internasional dengan memperhatikan keperluan nasional. Peluncuran tadi sudah disampaikan Pak Hasyim, SRUK akan dilakukan tanggal 9," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Menurut Zulhas, platform tunggal pencatatan ini membuka jalan bagi mulainya perdagangan offset karbon pada sektor kehutanan nasional. Sektor tersebut diproyeksikan memiliki potensi awal sekitar 31,72 juta ton ekuivalen karbon dioksida dengan nilai ekonomi mencapai Rp5 triliun.

"Sudah dapat project senilai Rp5 triliun, ya. Berarti masuk pajak bisa berapa tadi? PNBP-nya sudah Rp500 miliar, nah itu. Itu perdagangan karbon," lanjut Zulhas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Dwi Aditya Putra