Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyatakan bahwa pengesahan aturan ini menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Menkes Budi pada 29 Juli 2024.
PP No. 28 Tahun 2024 mengatur secara rinci ketentuan teknis dalam 1.072 pasal, meliputi berbagai aspek kesehatan. Ini mencakup penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan mencakup 22 aspek layanan, antara lain kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan tidak menular.
Aspek lainnya meliputi kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Aspek teknis pelayanan kesehatan diatur mulai dari standar pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, termasuk di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.
Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan mencakup perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, serta sanksi administratif. Aturan ini juga memuat ketentuan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan mencakup jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan oleh fasilitas kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan, penyelenggaraan puskesmas, rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.
Baca Juga: Cegah Hadirnya Tagihan Fiktif, Begini Strategi BPJS Kesehatan diSurabaya
PP Kesehatan juga mengatur teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
Pengesahan PP ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang bertujuan membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain:
- PP No. 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter
- PP No. 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina
- PP No. 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker
- PP No. 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi
- PP No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
- PP No. 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan Praktek Dokter dan Dokter Gigi
- PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
- PP No. 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
- PP No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
- PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
- PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
- PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
- PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit
- PP No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
- PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
- PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
- PP No. 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
- PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- PP No. 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- PP No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
- PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
- PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID
- PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
- PP No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
- Perpres No. 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan KKI
- Perpres No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
- Perpres No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
- Perpres No. 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
- Perpres No. 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan, Kemenkes, KPK, dan BPKP Berkolaborasi untuk Mencegah Fraud
Proses penyusunan PP Kesehatan ini dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses harmonisasi berlangsung pada November 2023-April 2024, dan penetapan pada Mei-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan oleh Presiden menjelang akhir Juli 2024.
"Selanjutnya, tugas kita adalah memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya," lanjut Menkes Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: