BPJS Kesehatan tengah menghadapi dugaan adanya fraud tagihan fiktif yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, terindikasi bahwa kerugian negara mencapai sekitar Rp35 miliar, dimana beberapa rumah sakit melakukan fraud tagihan fiktif di BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menyatakan komitmen pihaknya untuk mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Fraud serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan, Kemenkes, KPK, dan BPKP Berkolaborasi untuk Mencegah Fraud
Hernina menyebutkan bahwa BPJS Cabang Surabaya saat ini telah menjalin kerjasama dengan 61 rumah sakit. Dalam kerjasama tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mampu membayar klaim sebesar Rp200 miliar per bulan.
“Kami sudah mencatat pembayaran klaim di bulan Juli 2024 mencapai Rp200 miliar. Angka ini menunjukkan ada kenaikan sebesar 8 hingga 10 persen dari tahun sebelumnya di bulan yang sama, dimana tahun lalu di bulan yang sama hanya mencapai Rp180-190 miliar,” tegas Hernina pada Warta Ekonomi di sela acara Canguru Media dan BPJS Kesehatan 2024 di Surabaya, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk Kota Surabaya Semester 1 Tahun 2024, yakni 3.017.382 orang, masih terdapat 3.818 jiwa penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
"Dari jumlah yang tidak terdaftar di JKN, ada 3.013.564 orang sebagai peserta JKN yang aktif," ujarnya.
Selain itu, Hernina Agustin Arifin juga menjelaskan bahwa dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kota Surabaya, warga wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga: Healthkathon BPJS Kesehatan 2024: Solusi Jawab Tantangan Digitalisasi Program JKN
“Kami sudah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dalam pengurusan surat SKCK tersebut. Dalam pengurusan surat SKCK ini Insya Allah lebih mudah dan cepat. Para peserta JKN yang masih aktif dan menginginkan surat SKCK dari Kepolisian cukup screenshot saja lewat Mobile JKN, karena ini bagian implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement