OJK Komitmen Tingkatkan Inklusivitas Industri Keuangan buat Penyandang Disabilitas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.
Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa saat ini OJK sudah melakukan dua tindakan afirmatif yang diimplementasikan untuk meningkatkan inklusivitas industri keuangan terhadap kelompok difabel, yakni pembukaan lapangan kerja dan pemberian kemudahan layanan.
“Yang pertama, contohnya kalau kita lihat bank-bank itu misalnya di bagian call center-nya sudah banyak saudara-saudara kita yang difabel (yang bekerja di bank),” ujarnya saat hadir acara ‘Edukasi Keuangan Difabel’, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: Nggak Butuh Waktu Lama, OJK Siap Luncurkan Dua Program ini Demi Dongkrak Literasi Keuangan
Frederica atau yang biasa disapa Kiki menyampaikan bahwa jumlah pekerja yang juga merupakan penyandang disabilitas kini semakin meningkat karena OJK juga terus mengajak dan mengimbau para pelaku usaha jasa keuangan untuk peduli terhadap kesejahteraan kelompok difabel.
Terkait tindakan afirmatif kedua, Frederica mengatakan bahwa kini sudah banyak kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh para pelaku industri keuangan, terutama perbankan, untuk kaum difabel, seperti ramp untuk kursi roda.
Adanya peraturan penggunaan formulir berhuruf Braille untuk nasabah tunanetra sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Tetapi, mungkin belum semua spektrum untuk difabel yang sudah bisa dipecahkan (diberikan solusi) untuk dibantu,” ucapnya.
Meskipun banyak spektrum atau jenis-jenis disabilitas, baik yang terlihat secara fisik maupun tidak, OJK terus meningkatkan akses layanan keuangan sehingga penyediaan fasilitas yang dapat membantu melayani seluruh penyandang disabilitas.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Online Sasar Semua Lapisan Masyarakat, Bahkan Sekelas Komisioner OJK juga Kena
“Di bank misalnya, mungkin challenge-nya adalah tanda tangan, misalnya, mohon maaf, orang yang tidak bisa lihat, tapi harus tanda tangan. Bagaimana? Kan dia tidak pernah lihat tanda tangannya, bagaimana harus (membuat tanda tangan yang) sama,” kata Frederica.
Perlu diketahui, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk Pelayanan Keuangan kepada Penyandang Disabilitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman