Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kredivo Klaim Lakukan Investigasi Internal atas Dugaan Pelanggaran Penagihan Tak Patut

Kredivo Klaim Lakukan Investigasi Internal atas Dugaan Pelanggaran Penagihan Tak Patut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menyatakan akan kooperatif serta mematuhi seluruh arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses pendalaman atas dugaan tindakan tidak patut dalam kegiatan penagihan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Chief Marketing Officer Kredivo Indina Andamari mengatakan perusahaan juga melakukan investigasi internal untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta.

"Kredivo berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas," ujar Indina kepada Warta Ekonomi, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, perusahaan saat ini memprioritaskan pendalaman informasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Saat ini, kami fokus mendalami informasi secara intensif dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Seluruh tindak lanjut yang telah diambil maupun yang akan diambil senantiasa didasarkan pada hasil investigasi yang menyeluruh dan faktual," katanya.

Selain melakukan investigasi internal, Kredivo dan KrediFazz memastikan akan mengikuti seluruh proses yang dilakukan regulator.

"Kredivo bersama KrediFazz berkomitmen untuk senantiasa kooperatif dan menindaklanjuti seluruh arahan dari OJK terkait proses ini dan memastikan tata kelola yang baik," ujar Indina.

Sebelumnya, OJK menyatakan tengah melakukan pendalaman atas dugaan tindakan tidak patut dalam proses penagihan yang melibatkan perusahaan pembiayaan digital di Purworejo, Jawa Tengah. Regulator menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku setelah proses pendalaman selesai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri