Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KIM Plus Auto Panik, Anies atau Ahok Bersama PDIP Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta

        KIM Plus Auto Panik, Anies atau Ahok Bersama PDIP Bisa Maju Pilkada DKI Jakarta Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan panik karena kini Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

        Anies Baswedan atau Ahok bisa maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 jika diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pasalnya kini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan menjadi 7,5 persen, sehingga partai berlambang banteng itu bisa mengusung calon gubernur (cagub) tanpa harus berkoalisi.

        Baca Juga: PKS Tak Menemukan Jalan untuk Majukan Anies: Enggak Dapat SK

        "Breaking News, KIM PLUS auto PANIK. Anies atau Ahok bersama PDI Perjuangan BISA mengajukan Calon Gubernur di Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai manapun," ungkapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Selasa (20/8).

        "Keputusan ini diketok oleh MK hari ini, Treshold pencalonan cukup 7,5% suara. Sedangkan suara PDIP lebih dari cukup, 15%. Terimakasih Mahkamah Konstitusi, jangan kasih tau paman Usman," imbuhnya.

        Untuk diketahui, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

        MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

        Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

        Berdasarkan putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen sauara pada Pileg sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: