Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IESR Ungkap BUMN Non-PLN Gunakan Jaringan Transmisi PLN Melalui Skema Power Wheeling

        IESR Ungkap BUMN Non-PLN Gunakan Jaringan Transmisi PLN Melalui Skema Power Wheeling Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Institute Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyatakan bahwa terdapat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di luar sektor ketenagalistrikan dan memaksa untuk menumpang transmisi milik PT PLN (Persero) melalui skema power wheeling.

        “Ada BUMN juga yang lain yang saat ini juga ingin masuk ke bisnis energi terbarukan misalnya. Mereka karena tidak dapat izin untuk membangun jaringan transmisi, otomatis menggunakan transmisi yang sudah ada,” jelas Fabby dalam diskusi bertajuk 'Skema Power Wheeling dalam Pengembangan Energi Terbarukan' beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Indef Nilai Power Wheeling Berisiko Bebani APBN Pemerintahan Prabowo-Gibran

        Langkah itu, papar Fabby, sejalan dengan munculnya klausul power wheeling yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Dengan skema power wheeling atau penggunaan bersama jaringan transmisi milik PLN, transfer listrik bisa dilakukan secara langsung dari produsen energi terbarukan ke perusahaan atau industri yang menggunakannya. 

        Diketahui, banyak akademisi dan pakar yang beranggapan bahwa power wheeling sangat berisiko bagi Pemerintah dan Masyarakat Indonesia. “Hal itu tentunya di dalam dinamika pembahasan RUU EBET memang menjadi lebih kompleks,” kata Fabby.

        Baca Juga: Pakar Energi Nilai Indonesia Tidak Butuh Power Wheeling

        Lebih dari itu, Fabby juga berpendapat bahwa kepemilikan jaringan transmisi oleh BUMN selain PLN bukan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang karena aset tersebut merupakan milik publik.

        "Nah, sekarang boleh nggak transmisi listrik itu dimiliki oleh badan usaha BUMN yang non-PLN? Boleh sebenarnya. Dan itu tidak melanggar undang-undang. Kan masih dimiliki oleh negara, masih milik publik," kata Fabby.

        Dirinya juga berpendapat bahwa pengelolaan jaringan transmisi seharusnya dijalankan secara independen agar membuka ruang bagi pelaku usaha selain PLN.

        "Memang sejak dulu ada wacana bahwa perusahaan transmisi, pengelolaan transmisi di PLN itu dilakukan secara lebih independen sehingga memungkinkan untuk pelaku usaha lain," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: