Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Energi Nilai Indonesia Tidak Butuh Power Wheeling

Pakar Energi Nilai Indonesia Tidak Butuh Power Wheeling Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto menyebut Indonesia belum memerlukan skema power wheeling yang menyusup ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta berisiko menaikkan tarif listrik dan menurunkan daya beli dalam negeri.  

“Sebagai akademisi, saya bisa menyatakan bahwa klausul power wheeling itu bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk pemenuhan dan ketersediaan energi pada sektor ketenagalistrikan,” katanya. 

Menurutnya, dalam UUD 1945 tidak mengijinkan konsep power wheeling atau membuka akses terhadap sistem ketenagalistrikan. “Kan seluruh wilayah Indonesia merupakan wilayah usaha sistem ketenagalistrikan dari negara ke masyarakat. Jadi tidak boleh ada peran lain selain negara,” katanya. 

Baca Juga: Waduh, RUU EBET Dianggap Berisiko Melanggar UUD 1945 dan Mengerek Tarif Listrik

Secara tegas, kata Nanang, RUU EBET berisiko memberikan paksaan bagi sistem ketenagalistrikan yang awalnya tertutup menjadi terbuka. “Dengan itu akan memberikan beban tambahan pada fungsi koordinasi dan pengiriman listrik yang sudah terbilang ekonomis saat ini,” tegasnya.

Untuk itu, kata Nanang, pemerintah dan DPR harus kuat menjaga kepentingan nasional. “Kita jangan mau dipaksa untuk menggenjot pemanfaatan power wheeling, tanpa melihat dampak buruk yang dihasilkan dari pemanfaatan power wheeling,” katanya.

Baca Juga: Power Wheeling Bertentangan dengan UUD 45, Pembahasan RUU EBET Diharap Bisa Transparan

Secara tegas, Nanang sebagai akademisi mengambil sikap bertentangan dengan skema power wheeling karena merugikan masyarakat. “Saya menolak karena tidak bagus untuk masyarakat. Itu juga berisiko menaikkan tarif listrik,” katanya. 

Sebagai penutup, Nanang menjelaskan, power wheeling merupakan skema yang lazim dalam sistem liberalisasi ketenagalistrikan yang tidak cocok diterapkan di Indonesia. “Masyarakat Indonesia butuh kepastian tarif Listrik sesuai dengan daya beli. Dan itu harus ada peran negara. Tidak boleh itu diliberalisasi,” tutup Nanang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: