Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KKP RI Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura

        KKP RI Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Baby Lobster ke Singapura Kredit Foto: Romus Panca
        Warta Ekonomi, Batam -

        Pangkalan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, berhasil mengagalkan penyelundupan benih baby lobster ke Singapura dari perairan Pulau Bulan, Batam, Rabu (9/10/24).

        Dirjend PSDKP KKP RI Ipung Nugroho Saksono mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi tim patroli dilapangan berhasil menditeksi adanya sebuah kapal kayu yang mencurigakan sedang menunggu armada lain. 

        "Penyelundupan ini diketahui dengan menggunakan modus baru, yakni menggunakan kapal kayu untuk mengelabui petugas patroli. Namun, setelah baby lobster tiba di perairan perbatasan, ada sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi memindahkan muatan untuk dibawa ke Singapura," ujarnya. 

         Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Natuna, 1 Ton Ikan Hasil Curian Disita

        Pung menjelaskan, proses penindakan diwarnai aksi kejar-kejaran hingga petugas berhasil melakukan pengamanan terhadap speed boat berisi 49 box streoform yang dikandaskan diperairan dangkal. Setelah diperiksa, terdapat 85 ribu ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir. 

        "Sayangnya, para pelaku penyelundupan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas ke dalam hutan mangrove. Sementara dari hasil pencecahan, diketahui baby lobster tersebut bernilai Rp 13 miliar," jelasnya, Kamis (10/10/24) di Batam. 

        Atas penindakan tersebut, barang bukti benih lobster akan segera dilepasliarkan ke perairan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang, Batam, Kepri.

        Selain dilakukan pelepasliaran benih lobster, 10 box akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya.

         Baca Juga: KKP dan Bea Cukai Sita Baby Lobster Senilai Rp90 M Tanpa Tersangka

        Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. 

        KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Romus Panca
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: