Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Penyitaan Rumah, Noverizky Bantah Klaim Rea Wiradinata: Dia Bicara Tanpa Landasan Hukum

        Soal Penyitaan Rumah, Noverizky Bantah Klaim Rea Wiradinata: Dia Bicara Tanpa Landasan Hukum Kredit Foto: Rawpixel/Ake
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Noverizky Tri Putra Pasaribu buka suara terkait dengan pernyataan Rea Wiradinata. Hal ini terkait dengan penyitaan sebuah rumah oleh kurator di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

        Menurut Noverzky, pernyataan itu merupakan bentuk kebohongan. Nyatanya, dua kurator yang ditunjuk pihak pengadilan telah melakukan pemasangan plang sita asset berupa rumah Rea di Cianjur. Pemasangan plang sita tersebut dilakukan sesuai dengan landasan hukum dan telah diketahui dan mendapat pertelaan dari Hakim Pengawas Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Yusuf Pranowo.

        Baca Juga: Pakar Nilai Putusan Pailit Terhadap Selebgram Rea Wiradinata Keliru dan Harus Dibatalkan MA

        "Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada. Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik," ujar Noverizky, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/10/2024)

        Di sisi lain, Nove menyoroti langkah pelaporan dua kurator yang melakukan pemasangan spanduk sita yakni Janter Manurung dan Fajrin Muflihun. Menurutnya hal ini merupakan tindakan yang kontradiktif.

        "Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumunan sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada," ungkapnya.

        Nove menilai bahwa pernyataan-pernyataan Rea justru menjadi blunder bagi dirinya sendiri. Terkait upaya mengajukan kasasi ke MA, Noverizky lantas menjelaskan terkait aturan perundangan yang ada. 

        Menurutnya, sah-sah saja Rea mengajukan kasasi ke MA. Namun, hal itu tidak lantas menghentikan proses kerja kurator yang ditunjuk  terkait putusan pengadilan niaga Jakarta pusat PKPU No 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst 

        Menurutnya, sesuai Undang-undang Kepailitan, apabila terhadap putusan pailit diajukan upaya hukum kasasi baik oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan, maka kurator tetap berwenang untuk menjalankan tugasnya untuk melakukan pengurusan dan pemberesan sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004.

        Lantas bagaimana apabila upaya kasasi diterima?

        Menurut Nove, jika upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur pailit atau kreditur yang berkepentingan diterima dan membatalkan pernyataan pailit terhadap debitur pailit, maka segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum adanya pemberitahuan putusan kasasi atau peninjauan kembali tetap sah dan mengikat debitor pailit sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004.

        "Sehingga pihak kurator bekerja menggunakan mekanisme hukum Undang-Undang Kepailitan No 37 Tahun 2004 yang mana menjadi dasar putusan dan mekanisme penyitaan atas asset dan harta debitur dalam pailit ataupun dalam PKPU. Kurator dilindungi oleh Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Kepailitan dalam menjalankan setiap tugas nya," ungkap Nove.

        Nove dengan hal tersebut menganggap upaya Rea melaporkan dua kurator ke polisi hanya untuk menutupi fakta yang ada, bukan berdasarkan landasan hukum. 

        Baca Juga: Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Tim Kurator Pengadilan

        "Dia itu bicara tanpa landasan hukum. Cuma mau membela diri saja tapi justru membuat malu dirinya sendiri," ungkap Nove

        Nove juga kembali merespons pernyataan Rea yang mengklaim tidak pernah berutang kepada dirinya.

        "Ini lebih aneh lagi. Bukti transfer ada dan sudah ada keputusan pengadilan, bagaimana mungkin dianggap tidak memiliki hutang?" ujarnya.

        Merasa memiliki landasan hukum kuat, Nove menyebut dua kurator yang dilaporkan Rea sedang mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan baik ke pihak kepolisian. 

        "Jadi tidak mungkin kurator melakukan penyitaan tanpa melalui prosedur hukum. Malah Rea Wiradinata yang akan terjerat pidana apabila mencoba mencabut spanduk atau papan sita. Mereka (kurator) sedang mempersiapkan untuk melakukan laporan balik terhadap Rea," tandas Nove.

        Sebelumnya, Selebram Rea Wiradinata memolisikan Kurator Jansen Manurung, Satrio Darmawan dan Fajrin Muflihun serta pemilik akun TikTok @Photoaja88, @klikinfoid. Rea melakukan hal itu terkait dugaan mereka memberi informasi dan menyebarkan berita tidak benar atau Hoaks.

        Menurut Rea, video berisi fotonya dan rumah miliknya yang telah dipasang banner atau spanduk dengan tulisan telah disita merupakan hal yang keliru. Dirinya menegaskan masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

        Baca Juga: Pakar: Peninjauan Kembali Mardani Penting untuk Martabat Hukum Indonesia

        “Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: