Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Tim Kurator Pengadilan
Tim Kurator dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya. Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024. Proses pemasangan plang penyitaan dilakukan oleh Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.
Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila, Sebut Pendidikan Vokasional Pilar Penting Industrialisasi
Janter Manurung menyebut, pemasangan papan sita eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
Adapun pemasang papan sita eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.
"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara suakrela," imbuhnya.
Kurator lainnya, Fajrin Muflihun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti
"Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement