Pakar Nilai Putusan Pailit Terhadap Selebgram Rea Wiradinata Keliru dan Harus Dibatalkan MA
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberi pengumuman terkait status selebgram Rea Wiradinata pailit sejak 1 Juli 2024.
Hal ini karena proposal perdamaian Rea ditolak suara mayoritas kreditur. Pengadilan juga telah menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
Pakar Hukum Kepailitan dan Keperdataan Universitas Sam Ratulangi, Abdurahman Konoras menyampaikan bahwa Putusan Pailit ini dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Bagaimana kemudian esensi dari kepailitan ini telah hilang dan tidak layak untuk dipailitkan.
"Rea ini kan selebgram, dia pasti mengetahui setiap apa yang dia perjanjian dengan orang lain, dan seakan-akan dia didzolimi dan dimuat di berita media online setiap tahapan persidangan, sehingga Rea harus mendapatkan keadilan," kata Abdurahman.
Saat ini Rea telah ajukan kasasi, semoga Mahkamah Agung bisa membatalkan dan mencabut Putusan Pailit Rea ini dan mampu merehabilitasi nama baiknya.
"Ya hal ini harus dilihat dari berbagai sudut pandang, sehingga pailit ini diyakini sebagai jalan keluar terbaik, bukan untuk mendzolimi orang lain seperti kasusnya ini, ya secara ketentuan hukum Rea sebenarnya berpeluang untuk membayar lewat proposal perdamaian, akan tetapi di tolak," kata Abdurahman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement