Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diurus Empat Menteri Sekaligus, Karyawan Sritex akan Dilindungi dari Ancaman PHK

        Diurus Empat Menteri Sekaligus, Karyawan Sritex akan Dilindungi dari Ancaman PHK Kredit Foto: Uii.ac.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk  mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelamatkan nasib puluhan ribu karyawan dari PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal ini disebut akan dilakukan melalui kerja sama antara lembaga yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

        Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, menyatakan bahwa pemerintah akan segera bergerak guna menjaga stabilitas operasional perusahaan dan melindungi hak-hak karyawan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

        Baca Juga: Sritex Dinyatakan Pailit: Akhir Perjalanan Perusahaan Tekstil Raksasa Indonesia

        “Pemerintah akan memastikan langkah yang tepat untuk menyelamatkan karyawan setelah putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya, dilansir Senin (28/10).

        Agus juga mengungkapkan bahwa keempat kementerian yang terlimbat dalam upaya penyelamatan ini sedang bekerja sama untuk mengembangkan sejumlah opsi yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah.

        "Presiden telah memerintahkan kami untuk segera merumuskan skema penyelamatan bagi Sritex," jelas Agus.

        Agus mengatakan prioritas utama pemerintah adalah menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi ribuan karyawan yang menggantungkan mata pencaharian mereka di perusahaan ini. Meski demikian, pihaknya belum memberikan detail mengenai skema atau langkah-langkah spesifik yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah.

        Baca Juga: Ogah Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Gercep Ajukan Kasasi

        “Opsi dan skema ini akan segera disampaikan setelah proses kajian empat kementerian selesai," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: