Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        APKASINDO: BPDPKS Mesti Tetap Berdiri, Tak Digabung BPDP

        APKASINDO: BPDPKS Mesti Tetap Berdiri, Tak Digabung BPDP Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) meminta pengelolaan kelapa sawit tidak digabungkan ke dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), melainkan tetap di bawah naungan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

        Dalam keterangannya, Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung, mengaku jika pihaknya mengapresiasi kebijakan peningkatan produksi kakao serta kelapa dengan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui Perpres 132 Tahun 2024.

        Baca Juga: Industri Sawit dan Kakao Tanggapi Diubahnya BPDPKS

        "Kami meminta kelapa sawit tidak digabungkan dalam lembaga baru ini, Karena itulah BPDP-KS sebaiknya tetap berdiri untuk mendanai program sawit termasuk petani secara mandiri untuk kepentingan nasional sebagai komoditi Indonesia," katanya melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (28/10/2024).

        Konsep penggabungan sawit ke tanaman perkebunan lainnya menuru dia sangat tergesa-gesa dalam dua hari jelang pergantian kursi Presiden, tanpa kajian mendalam, serta tanpa melibatkan keterlibatan stakeholder atau pemangku kepentingan sawit dalam perencanaannya. Apalagi, imbuhnya, dengan blending dana sawit menjadi dana bersama tanaman perkebunan lainnya.

        Maka dari itu, menurut dia sebaiknya lembaga baru ini menaungi khusus kakao dan kelapa saja. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada presiden baru untuk segera meninjau dan mencabut Perpres Nomor 132 Tahun 2024 itu.

        "Untuk itu, kami petani sawit bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Perpres 132/2024, lalu memberlakukan kembali Perpres yang menaungi BPDPKS,” ucap Gulat.

        Pasalnya, terbitnya Perpres 132/2024 itu menimbulkan keresahan bagi petani sawit lantaran menghilangkan peranan BPDPKS. Para petani sawit mengaku resah dan khawatir dengan pengajuan pendanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

        Di sisi lain, dia juga menyoroti bahwa dana yang dihimpun oleh BPDPKS bukanlah dana yang berasal dari pajak atau APBN, melainkan dana yang bersumber dari pungutan ekspor atau levy sawit yang mana petani turut berkontribusi dalam dana gotong royong tersebut.

        Baca Juga: NU Kuatkan Sinergi, Kenalkan Santri tentang Kontribusi Sawit untuk Ekonomi

        Berdasarkan perhitungan dari pihaknya, tariff pungutan ekspor CPO pada September 2024 mencapai 62 dolar AS per tonnya dirasa telah membebani petani sawit sebesar Rp192/kg dengan asumsi rendemen TBS 20% dan per Oktober ini naik lagi sementara harga TBS petani sawit Rp208/kg TBS.

        “Kami petani sawit tidak bermaksud egois atau menginklusifkan sawit, tapi faktanya kami masih terseok-seok butuh perhatian afirmatif melalui dana sawit kami sendiri," ujar Gulat.

        Dia menegaskan bahwa dana sawit bertujuan untuk menjaga harga TBS melalui serapan CPO Domestik untuk program biodiesel, pengembangan SDM petani, peningkatan produktivitas melalui PSR, meningkatkan sarana dan prasarana, serta menjaga keberlanjutan perkebunan sawit rakyat agar sejalan dengan program strategis pemerintahan Prabowo Subianto.

        Baca Juga: Soal Biodiesel, Pemerintah Diminta Wajibkan Industri Libatkan Petani Sawit

        Lebih lanjut, dia menilai bahwa masa peralihan dari BPDPKS menjadi BPDP akan berdampak kepada beberapa program petani seperti PSR/Replanting, SDM petani, beasiswa anak petani, hingga pengadaan sarpras. Hal ini terjadi lantaran ketidaksinkronan antar kementerian/lembaga terkait di dalam Perpres Nomor 132 Tahun 2024 serta penipisan dana sawit akibat menurunnya kuantitas ekspor CPO serta turunannya akibat dari serapan domestik.

        “Karena BPDPKS itu beroperasi dari ekspor CPO dan turunannya,” tegasnya.

        Saat ini, Gulat mengungkapkan bahwa APKASINDO sedang berada dalam proses pembahasan uji publik Perpres 132/2024 dan telah dengan tegas menolak sawit berada dalam naungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), apalagi dengan menggabungkan dana sawit dengan kakao dan kelapa dengan berbagai argument dan alibi.

        Menurutnya, BPDPKS seharusnya tidak dikorbankan atas masih rendahnya serapan dana sawit oleh petani sawit. Hal ini dikarenakan kendala utamanya berada di kementerian/lembaga lain yang cukup banyak turut campur dalam urusan sawit dengan berbagai aturan masing-masing yang membingungkan dan tidak sejalan.

        "Jadi seperti ini yang harusnya dibenahi, bukan malah membubarkan BPDPKS menjadi BPDP," ujarnya.

        Baca Juga: Industri Sawit Minta Penundaan Kebijakan Biodiesel B50

        Gulat mengatakan petani sawit ingin meningkatkan peran strategis BPDPKS menjadi Badan Sawit Indonesia langsung di bawah Presiden sebagai simpul koordinasinya sehingga tidak lagi terjadi simpang siur terkait regulasi K/L kepada sawit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: