Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Sawit dan Kakao Tanggapi Diubahnya BPDPKS

Industri Sawit dan Kakao Tanggapi Diubahnya BPDPKS Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu lalu sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) resmi diganti menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Perubahan tersebut alhasil dibarengi dengan perluasan fungsi badan layanan umum itu yang kini tak hanya mengelola dana dari komoditas kelapa sawit saja, melainkan juga kakao dan kelapa.

Adapun perubahan badan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 yang diteken 18 Oktober 2024 oleh Presiden Jokowi, dua hari sebelum lengser dari kursi kepresidenan.

Baca Juga: Soal Biodiesel, Pemerintah Diminta Wajibkan Industri Libatkan Petani Sawit

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa penghimpunan dana oleh BPDP akan bersumber dari para pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, serta dana-dana lain yang sah. Dana yang bersumber dari para pelaku usaha mencakup pungutan ekspor hasil perkebunan dan/atau turunannya serta iuran kolektif.

Pungutan atas ekspor komoditas ini pun wajib dibayarkan oleh para pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, serta eksportir atas hasil perkebunan dan/atau turunannya. Apabila pungutan ekspor yang dibayarkan kurang, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrative berupa denda.

Dana yang dihimpun oleh BPDP menurut Perpres tersebut juga akan digunakan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta pengembangan sarana dan prasarana perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengaku tidak masalah dengan perluasan BPDP yang kini menghimpun dana dari pelaku usaha sawit, kakao, maupun kelapa. Namun, dengan catatan bahwa alokasi dana untuk industri sawit tidak terganggu pasca transformasi BPDP.

Pihaknya menilai bahwa industri sawit nasional saat ini membutuhkan dana yang cukup besar, khususnya untuk program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Selain itu, industri sawit juga perlu insentif untuk program biodiesel di tengah meningkatnya konsumsi sawit di pasar domestik.

Baca Juga: Kolaborasi Jadi Kunci, Program Biodiesel Butuh Tangan Petani Sawit

"Selama pengelolaan dana sawit tidak terganggu, Gapki tidak melihat ancaman signifikan terhadap industri ini," kata Eddy, dalam keterangannya, dikutip Senin (28/10/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: