- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Listing 11 November 2024, OJK Tetapkan Saham DAAZ sebagai Efek Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) sebagai Efek Syariah melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-52/PM.02/2024. Dengan keputusan ini, saham DAAZ masuk ke dalam Daftar Efek Syariah, sesuai dengan Keputusan OJK Nomor: KEP-20/D.04/2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah OJK menelaah pemenuhan kriteria Efek Syariah berdasarkan Pernyataan Pendaftaran dari PT Daaz Bara Lestari Tbk. Data yang digunakan dalam penelaahan ini diperoleh dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta berbagai data tertulis lainnya dari emiten dan sumber terpercaya lainnya.
OJK akan melakukan review berkala terhadap Daftar Efek Syariah ini menggunakan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan dari emiten. Selain itu, review tambahan akan dilakukan apabila ada emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau bila terdapat aksi korporasi serta perubahan informasi yang dapat memengaruhi status Efek Syariah suatu emiten.
Baca Juga: PT Daaz Bara Lestari Tbk Gelar IPO dengan Harga Rp880 per Saham
PT Daaz Bara Lestari Tbk, yang bergerak dalam bidang perdagangan komoditas dan jasa pertambangan, akan melepas 300 juta lembar saham melalui Initial Public Offering (IPO) dengan target perolehan dana sebesar Rp270 miliar. Saham DAAZ akan dijual dengan harga Rp880 per saham, mewakili 15,02 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Rencananya, saham DAAZ akan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 November 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: