Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DAAZ Gaet ANTM hingga HYD Kembangkan Ekosistem Baterai EV di Indonesia

DAAZ Gaet ANTM hingga HYD Kembangkan Ekosistem Baterai EV di Indonesia Kredit Foto: DAAZ
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) terlibat dalam konsorsium pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia. Keterlibatan ini ditandai melalui penandatanganan Framework Agreement pada 30 Januari 2026 oleh anak usaha perseroan, Daaz Nexus Energy Limited.

Framework Agreement tersebut diteken bersama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Industri Baterai Indonesia (IBI), serta HYD Investment Limited. Adapun HYD Investment Limited merupakan entitas yang dibentuk oleh konsorsium perusahaan global, yang terdiri dari Zhejiang Huayou Cobalt Co Ltd dan EVE Energy Co Ltd.

“Pada tanggal 30 Januari 2026, telah dilakukan penandatanganan suatu Framework Agreement antara PT Aneka Tambang Tbk, PT lBI, HYD Investment Limited, dan PT Daaz Bara Lestari Tbk melalui Daaz Nexus Energy Limited, sehubungan dengan rencana pengembangan hilirisasi nikel dalam rangka inisiatif pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik di Indonesia,” kata Direktur Utama DAAZ, Mahar Atanta Sembiring.

Baca Juga: Lepas EV Pendatang Baru di Indonesia, Siap Ramaikan Pasar Listrik 2026

Mahar menjelaskan, partisipasi Perseroan dalam Framework Agreement tersebut dilakukan sebagai bagian dari konsorsium melalui Daaz Nexus Energy Limited. Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, kerja sama masih berada pada tahap awal dan belum memasuki fase implementasi lanjutan.

Framework Agreement ini bersifat sebagai kerangka awal dan pelaksanaan kerja sama selanjutnya masih bergantung pada pemenuhan ketentuan prasyarat pendahuluan, serta perundingan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif,” ujar Mahar.

Lebih lanjut, penandatanganan Framework Agreement ini belum serta-merta menimbulkan kewajiban investasi yang bersifat final dan mengikat bagi Perseroan.

Baca Juga: Insentif Berakhir, Industri EV Dipaksa Naik Kelas

Perseroan menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tindak lanjut kerja sama.

“Penandatanganan ini tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: