Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemkomdigi Blokir 94.720 Konten Judol Selama Tiga Hari Terakhir, Publik Diminta Terus Berhati-Hati

        Kemkomdigi Blokir 94.720 Konten Judol Selama Tiga Hari Terakhir,  Publik Diminta Terus Berhati-Hati Kredit Foto: Hendra/IKP Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) mengumumkan secara akumulatif sejak Sabtu (9/11/2024) hingga Senin (11/11/2024), telah  melakukan takedown atau pemblokiran terhadap 94.720 konten terkait judi online.

        Dari jumlah tersebut salah satunya adalah akun yang memiliki jumlah pengikut banyak di antaranya adalah akun IG @orangisenglucu dengan follower (pengikut) 119.000. Akun ini awalnya berisikan orang-orang lucu yang sangat menarik, tapi ada tautan link judol.

        “Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel telegram dan whatsapp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ujar Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, di Jakarta, Senin (11/11/2024).

        Tercatat secara total sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024 Kemkomdigi telah menangani 262.034 konten perjudian dengan rincian website atau situs plus Internet Protocol (IP) 249.660 konten, meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, google/youtube 2.136 konten, x (dahulu twitter) 1.035 konten, telegram 40 konten, tiktok 37 konten dan app store 1 konten.

        Baca Juga: Kemkomdigi Blokir lagi Akun Influencer Promotor Judi Online

        “Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami, termasuk konten perjudian daring,” ungkap Syofian.

        Syofian pun mengingatkan kepada masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan  karena modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan kian sulit diidentifikasi. Salah satu trik yang sering digunakan adalah menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

        “Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” tutur Syofian.

        Selain itu para pelaku juga sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi. Mereka juga kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.

        Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.

        Yang lebih memprihatinkan, kata Syofian, beberapa oknum juga memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut. Karena itu, sebaiknya pengguna selalu waspada terhadap ajakan mencurigakan semacam ini dan menghindari konten yang tidak jelas sumber dan tujuannya.

        Baca Juga: Kemkomdigi Kembali Takedown Situs dan Akun Media Sosial Terafiliasi Judol

        “Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” kata Syofian.

        Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

        Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. “Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Syofian. (US/Taofiq Rauf)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: