- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Gegara Surat Salah Alamat, Golden Plantation (GOLL) Baru Tahu Anak Usahanya Alami Pailit
PT Golden Plantation Tbk (GOLL) harus menghadapi kenyataan pahit setelah anak usahanya, PT Persada Alam Hijau (PAH), resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juli 2024. Keputusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Mirisnya, Golden Plantation baru mengetahui putusan ini setelah menerima surat dari Pandawa Law Office, selaku Tim Kurator PAH, tertanggal 18 Juli 2024. Surat tersebut diterima oleh Golden Plantation pada 24 Juli 2024.
Baca Juga: Bursa Bawa Kabar Terbaru Soal Sritex yang Tengah Pailit
"Melalui surat tersebut, emiten mengetahui bahwa anak usaha, PT Persada Alam Hijau (PAH) telah diputus pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2024," ungkap Direktur Utama Golden Plantation, Christian Hastono, dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (20/11).
Christian menjelaskan bahwa emiten sebelumnya tidak mendapatkan informasi terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut karena surat dikirim ke alamat yang salah.
"Karena pemberitahuan putusan PKPU dikirim Tim Kurator ke alamat yang salah sehingga anak usaha emiten tidak mengetahui adanya permohonan PKPU kepada anak usaha emiten," sambung Christian.
Alhasil, usai mengetahui kabar tersebut, Golden Plantation langsung gerak cepat mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalkan dampak dari pailitnya PAH.
“Emiten berusaha untuk mengumpulkan data terkait dengan pengumuman PKPU anak usaha tersebut dan berusaha untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengurangi dampak semaksimal mungkin pada emiten,” kata Christian.
Emiten juga sempat mengajukan permintaan perdamaian untuk menyelamatkan PAH, namun usulan tersebut ditolak oleh pihak kreditur, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memutuskan status pailit.
Baca Juga: Sritex Dinyatakan Pailit, BNI Buka Suara Soal Hutang Jangka Panjang
Meski begitu, Christian menjelaskan bahwa Perseroan akan menugaskan tim kurator untuk mengelola proses pailit PAH. “Proses pengurusan pailit PAH akan dilaksanakan oleh tim kurator PAH yang beralamat di Epiwalk 6th Floor, Suite B.633, Komplek Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan dengan No Telp 021- 50420065 dengan email pkpuptpah@gmail.com,” terangnya.
Lebih lanjut, Christian mengungkapkan bahwa status pailit PAH akan memberikan dampak langsung pada kondisi keuangan GOLL. "Namun demikian PT Jom Prawarsa Indonesia selaku pemegang saham utama emiten, akan terus menyokong kelangsungan usaha emiten," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: