PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memperpanjang suspensi perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau Sritex, di seluruh pasar setelah putusan Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan dalam kondisi pailit.
Putusan yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 ini menempatkan Sritex dalam status pailit sebagai respon atas permohonan pembatalan homologasi yang diajukan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, menyampaikan bahwa suspensi yang diterapkan sejak 18 Mei 2021 akan terus berlanjut hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Bursa.
Baca Juga: Punya Total Liabilitas $1,6 Miliar, Ini Deretan Utang Sritex
"Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha, serta informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di seluruh pasar hingga pengumuman lebih lanjut," ujar Lidia, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Ingin Tetap Beroperasi, Menko Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex
Keputusan perpanjangan suspensi ini diambil untuk mengantisipasi ketidakpastian atas kelangsungan usaha Sritex dan informasi material terkait perusahaan yang belum sepenuhnya dipublikasikan secara merata.
BEI menekankan agar para pemangku kepentingan dan investor memperhatikan setiap informasi yang disampaikan oleh Sritex dalam rangka menjaga keterbukaan informasi.
“Kami mengimbau agar publik dan pemegang saham tetap memantau keterbukaan informasi dari pihak Sritex untuk memahami situasi perusahaan lebih lanjut,” tutup Lidia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement