AMS Law Firm mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada dua entitas anak usaha PT Golden Plantation Tbk (GOLL), yaitu PT Bumiraya Investindo (BRI) dan PT Airlangga Sawit Jaya (ASJ) pada 15/02/2019 lalu.
Corporate Secretary GOLL, Felicia Lukman, menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut berkaitan dengan utang yang dimiliki oleh BRI dan ASJ kepada PT Bumi Tani Subur (BTS) sejumlah Rp5,99 miliar. Adapun BTS merupakan salah satu supplier pupuk dari BRI dan ASJ.
Baca Juga: Harga Sawit Turun, GOLL Sulit Tentukan Capex 2019
“Utang ini adalah terkait tunggakan pembayaran oleh BRI dan ASJ atas tagihan yang telah jatuh tempo dari BTS sehubungan dengan pembelian pupuk oleh BRI dan ASJ dari BTS (utang dagang murni),” imbuh Felicia di Jakarta, Selasa (19/03/2019).
Baca Juga: Kembangkan Rumah Sakit Baru, Anak Usaha SRAJ Utang Bank 150 Miliar
Proses PKPU yang dihadapi oleh kedua entitas anak usaha GOLL telah diterima PN Jakpus pada 15/02/2019. Keduanya mulai menjalani proses sidang PKPU di PN Jakpus pada 26/02/2019 lalu.
Asal tahu saja, di kuartal ketiga tahun 2019 ini GOLL berencana untuk menjual aset kebun miliknya di Kabupaten Muara Tebo, Jambi seluas 19 ribu m2. Aset tersebut dijual dengan harga Rp200 miliar. Adapun tujuannya ialah untuk memperbaiki cash flow perusahaan.
“Hal ini (penjualan kebun) dapat membantu operasional bagi kebun lain yang masih dimiliki oleh GOLL dan entitas anak sehingga dapat membantu kelangsungan usaha,” sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih