Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh, Kenaikan PPN 12% Bisa Bikin Kredit Perbankan Nyungsep

        Duh, Kenaikan PPN 12% Bisa Bikin Kredit Perbankan Nyungsep Kredit Foto: Maverick.co.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

        Merespon hal ini, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan bahwa kenaikan PPN berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor ekonomi, termasuk industri perbankan. 

        “Terutama di tengah tren penurunan daya beli masyarakat yang sedang berlangsung, akibatnya permintaan terhadap kredit konsumsi seperti KPR, KKB, dan kredit personal dapat melemah,” kata Josua kepada Warta Ekonomi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

        Baca Juga: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang, DPR Khawatir Hidup Masyarakat Kian Sulit

        Menurutnya, kemungkinan industri perbankan akan menghadapi tantangan dalam mendorong pertumbuhan kredit di segmen ritel. Selain berdampak pada penurunan permintaan kredit, jika daya beli menurun.

        “Masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan dasar daripada menabung atau berinvestasi di instrumen keuangan, yang dapat menekan tingkat simpanan di bank,” imbuhnya. 

        Disisi lain, perbankan juga dapat menghadapi risiko peningkatan kredit macet (NPL) akibat tekanan ekonomi pada rumah tangga dan UMKM jika PPN naik. 

        Lebih lanjut, Josua mengatakan dengan kenaikan harga barang atau jasa akibat PPN, konsumen/investor mungkin beralih dari instrumen perbankan tradisional ke aset yang dianggap lebih memberikan lindung nilai terhadap inflasi, seperti emas atau obligasi pemerintah (SBN). 

        Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 persen, Pengamat Soroti Dampaknya Terhadap Daya Beli Masyarakat

        “Kenaikan PPN juga akan memengaruhi biaya operasional perbankan, terutama terkait layanan yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian PPN. Hal ini dapat menurunkan margin keuntungan,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: