Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon Pajak untuk Beli Rumah Hingga Bulan Juni

Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon Pajak untuk Beli Rumah Hingga Bulan Juni Kredit Foto: Ditjen Perumahan Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2025 kembali memberikan
memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Baca Juga: Mengenal Isa Rachmatarwata, Sosok di Balik Kebijakan Anggaran Kemenkeu yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Sebelumnya pemerintah telah memberikan pada 2023 dan 2024 lalu. Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat pada sektor perumahan, sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi.

Mengutip PMK 13/2025 insentif diberikan agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tahun anggaran 2025.

PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi persyaratan. Persyaratan yang diatur dalam PMK 13/2025 relatif sama dengan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024.

Secara ringkas, terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi agar penyerahan rumah tapak atau satuan rusun bisa memperoleh fasilitas PPN DTP. Pertama, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar.

Kedua, rumah atau satuan rusun tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Ketiga, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.

Keempat, rumah atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kelima, rumah tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Insentif diberikan terhadap PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun pada masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

PPN DTP yang diberikan terbagi atas 2 periode. Pertama, untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Pada periode ini PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah

Advertisement

Bagikan Artikel: