Pelapor dan Korban Kasus UU ITE Sebut Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Korban sekaligus pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik (UU ITE), Roger Paulus Silalahi mengungkapkan kekecewannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Pasalnya, JPU Ari Dody Wijaya diduga membiarkan seorang terdakwa bernama Kristian Adi Wibowo alias Christian Joshua Pale alias Pale alias Nyai bebas berkeliaran.
Padahal, korban telah menyampaikan kepada JPU bahwa ketika dalam proses penyidikan, pra-penuntutan sampai dengan proses persidangan berjalan, terdakwa disebut masih melakukan pengulangan perbuatannya terhadap korban.
"Jika Terdakwa ditahan, maka setidaknya terdakwa tidak dapat bermedia sosial dan menyerang saya dengan fitnah atau caci-maki yang berkelanjutan. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Dengan kata lain, Terdakwa tidak merasa ada proses hukum terhadap perbuatannya dan JPU patut diduga membiarkannya," kata Roger Paulus Silalahi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2024).
Roger menilai penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan karena adanya alasan objektif dan subjektif. Dalam hal ini, terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Christian Joshua Pale alias Pale alias Nyai telah memenuhi alasan subjektif.
"Dari segi alasan objektif memang tidak terpenuhi karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi dari segi alasan subjektif salah satunya terpenuhi yaitu tersangka atau terdakwa mengulangi dugaan tindak pidana," jelas Roger.
Terlebih, dirinya mendapatkan informasi bahwa terdakwa saat ini diperkirakan juga berstatus sebagai terlapor di Polres Depok, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polres Blitar, Polresta Surabaya, Polda Bali dan Polres Lombok Tengah.
"Diperkirakan total Laporan Polisi atas nama Terdakwa Kristian Adi Wibowo sekarang ini berjumlah 13 Laporan Polisi. Ini mengindikasikan kalau terdakwa merupakan pribadi yang bermasalah," tutur Roger.
Ia mengaku telah menyampaikan keluhannya kepada tujuh instansi terkait, di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Komisi Yudisial, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ombudsman Republik Indonesia san Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mengingat perjalanan kasus yang sudah memakan waktu hampir 2,5 tahun, saya berharap mendapatkan keadilan untuk diri saya sendiri dan almarhumah ibu saya," pinta Roger.
Sementara itu, JPU Ari Dody Wijaya yang menangani kasus tersebut membantah bahwa yang bersangkutan dibiarkan alias tidak ditahan.
"Tidak benar. Tidak ditahan karena proses persidangan masih berlangsung," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kristian Adi Wibowo dilaporkan oleh Roger Paulus Silalahi pada tanggal 1 Juni 2022 dan kasusnya baru disidangkan untuk pertama kali pada 18 November 2024. Sidang ke-dua digelar pada 25 November 2024.
Kristian Adi Wibowo dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, dengan Registrasi Perkara Nomor :1815/Pid.Sus/2024/PN Tng tanggal: 6 Nov 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat