Amnesty International Kecam Penangkapan Admin Akun Parodi @TheKerupuk oleh Polres Tangerang Kota
Kredit Foto: Ist
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dan penetapan tersangka terhadap admin akun parodi @TheKerupuk di platform X oleh Polres Metro Tangerang Kota. Organisasi tersebut menilai langkah kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan ekspresi damai dalam bentuk seni, satir, maupun parodi politik tidak seharusnya dipidanakan.
"Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital. Sungguh ironis dan sulit diterima oleh akal sehat polisi menerapkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara hanya karena sebuah postingan meme yang mengkritik pemerintah," ujar Usman dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini bermula saat admin akun @TheKerupuk dijemput oleh sekitar 10 personel kepolisian pada Senin (14/7/2026) dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan tersebut menuai sorotan karena polisi diduga tidak menunjukkan surat tugas dan memperlakukan yang bersangkutan layaknya tersangka, meski saat itu masih berstatus saksi.
Kurang dari 24 jam setelah pemeriksaan, polisi menetapkan admin akun tersebut sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga menyatakan kuasa hukum sempat tidak diperbolehkan bertemu secara empat mata dengan kliennya selama proses pemeriksaan.
Usman menilai langkah kepolisian bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keributan di media sosial tidak serta-merta menjadi tindak pidana.
Amnesty International mendesak Mabes Polri untuk mengintervensi penanganan perkara tersebut.
"Polri harus segera memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota untuk membebaskan tanpa syarat dan menghentikan penyidikan terhadap admin akun @TheKerupuk," tegas Usman.
Selain itu, Amnesty International juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam UU ITE.
Menurut organisasi tersebut, revisi diperlukan agar ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak terus digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat