Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,8 Miliar Digagalkan di Lampung

        Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,8 Miliar Digagalkan di Lampung Kredit Foto: Romus Panca
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pendistribusian sebanyak 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp7,8 miliar yang disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri, di Provinsi Lampung berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

        Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan penggagalan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung.

        Baca Juga: Prabowo Sampaikan Dua Prioritas Utama APBN 2025

        “Alhamdulillah pada Senin, 9 Desember 2024 Pukul 04.00 WIB di wilayah Krui Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung. Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk itu, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (11/12).

        Ipunk menjelaskan dari kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang memuat 10 box BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.

        “Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat - Krui - Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” ujarnya.

        Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Dan juga telah dilakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.

        Ipunk juga menjelaskan, penggagalan penyelundupan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui  desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, telah dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.

        Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.

        Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk memberantas penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. 

        KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: