Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasasi Pailit Ditolak, Bos Sritex Akui Bakal Tempuh Langkah Ini

        Kasasi Pailit Ditolak, Bos Sritex Akui Bakal Tempuh Langkah Ini Kredit Foto: Uii.ac.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Perseroan terkait putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.

        Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi bersama dua anggota, Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12/2024). 

        “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang. 

        Baca Juga: Kasasi Sritex Ditolak MA, Status Pailit Inkrah

        Merespons hal itu, Iwan menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung. Meski begitu, manajemen memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kelangsungan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

        “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” ujar Iwan.

        Iwan menambahkan bahwa selama proses pengajuan kasasi, Sritex tetap berupaya mempertahankan operasionalnya tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan pesan dari pemerintah.

        “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya," papar Iwan. 

        Baca Juga: Kerugian Sritex Turun di Kuartal III 2024, Ini Sebabnya!

        "Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” sambungnya. 

        Oleh karena itu, Iwan berharap pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan. “Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: