Upaya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk menghindari status pailit berakhir gagal setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan.
Pada 18 Desember 2024, MA memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: tolak,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Kurator Tak Hadir, Mediasi SRITEX yang Diinisiasi Wamenaker Buntu
Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang berdasarkan putusan dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Putusan ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang sebelumnya menjadi kreditor utama perusahaan tekstil tersebut. Kasus ini juga melibatkan tiga entitas afiliasi Sritex lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Anshar Majid menyatakan bahwa para termohon, termasuk Sritex, telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi yang disahkan pada 25 Januari 2022.
“Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Sritex (SRIL) per September 2024 Boncos USD66,04 juta, Susut 42 Persen
Keputusan pailit ini juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang sebelumnya mengesahkan rencana perdamaian antara Sritex dan kreditor pada Januari 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement