Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BSI Siap Jadi Bullion Bank Tahun Depan

        BSI Siap Jadi Bullion Bank Tahun Depan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI menyambut baik usulan pemerintah yang menyarankan agar BSI menjadi pengelola bank emas (bullion bank) di Indonesia. 

        Chief Economist BSI, Banjaran Surya Indrastomo mengungkapkan bahwa BSI akan memanfaatkan peluang untuk memaksimalkan peran sebagai bullion bank di tahun depan. 

        “Salah satu potensi inovasi yang berpeluang dimaksimalkan oleh BSI pada tahun 2025 adalah bullion bank,” kata Banjaran dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

        Ia mengatakan, BSI sendiri sejak berdiri pada tiga tahun lalu terus mencatatkan kinerja yang cemerlang dari bisnis produk emas berupa cicil dan gadai emas.

        “Sudah semestinya BSI menjadi motor penggerak kegiatan usaha bullion” imbuhnya.

        Menurutnya, dengan BSI menjalankan fungsi bullion bank maka BSI berkontribusi pada implementasi strategi hilirisasi pemerintah.

        Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa berdasarkan kriteria izin kegiatan usaha bullion, dari sisi infrastruktur, BSI telah siap dan hanya perlu mengajukan izin untuk menjadi bullion bank.

        “Koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion sesuai ketentuan,” kata Dian dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

        Dian mengatakan, usaha bullion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas. 

        Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, agar lembaga jasa keuangan dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: