Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengelolaan Layanan BISKITA Trans Pakuan Tetap Beralih Ke Pemerintah Kota Bogor

        Pengelolaan Layanan BISKITA Trans Pakuan Tetap Beralih Ke Pemerintah Kota Bogor Kredit Foto: Dokumentasi: Kemenhub RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menegaskan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2025 pengelolaan layanan BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor tetap beralih ke Pemerintah Kota Bogor.

        Proses pengalihan ini sebagaimana surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum dengan skema BTS di Kota Bogor Tahun 2025 dari Dinas Perhubungan Kota Bogor kepada BPTJ tanggal 25 Juni 2024 lalu. 

        Sebagaimana diketahui layanan BISKITA Trans Pakuan di kota Bogor yang diluncurkan sejak November 2021 merupakan program subsidi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Bogor melalui mekanisme BTS (Buy The Service). Program ini bersifat stimulus dimana pada akhirnya diharapkan Pemerintah Kota dapat mengambil alih pengelolalaan dari Pemerintah Pusat.

        Baca Juga: Kemenhub Imbau Perusahaan Angkutan Utaman Aspek Keselamatan saat Libur NATARU 2024/2025

        "Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah Kota Bogor untuk segera mempersiapkan proses pengalihan layanan ini. Tapi karena waktu itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan  akhirnya kami kembali memperpanjang hingga Tahun 2024. Dan pada tahun lalu, Kota Bogor sudah menyatakan kesiapannya untuk mengelola BISKITA dengan mengalokasikan sebesar 10 Miliar. Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak namun ada proses yang dilakukan cukup panjang", ungkap Suharto, Plt. Kepala BPTJ dikutip dari siaran pers yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (14/1/2025).

        Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku pembina telah  memberikan contoh bagaimana mengelola  penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau atau disebut pilot project.  Pilot project tentunya ada batas waktu, sifatnya sementara dan tidak sepanjang tahun.

        Merujuk regulasi yang ada, sudah disebutkan ada pembagian kewenangan yang jelas. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138-139 contohnya, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.  

        Sementara dalam PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024,  mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10%nya digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 

        "Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap", kata Suharto.

        Selain itu Suharto juga menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan. 

        Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor”, jelas Suharto. 

        Baca Juga: Kemenhub Raih Predikat Baik Pada Evaluasi Pengawasan Penerapan Sistem Merit 2024

        Layanan BISKITA di Bodebek

        BISKITA merupakan program pemberian layanan angkutan umum massal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan skema membeli layanan (buy the service). Saat ini BISKITA telah hadir di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi. Adapun  Kabupaten Bekasi, BISKITA dibiayai melalui APBD atau dengan skema pembiayaan mandiri. 

        Layanan BISKITA di Kota Bogor telah tersedia sejak Bulan November 2021 atau  kurang lebih tiga tahun. Sementara di Kota Bekasi, telah hadir pada 3 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan Kota Depok  pada 14 Juli 2024. 

        Dengan hadirnya BISKITA, diharapkan dapat membentuk demand layanan transportasi pada kota-kota di Bodebek dan membangun kultur transportasi yang modern sehingga menciptakan kesetaraan layanan transportasi di Jabodetabek.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: