Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Larangan Rapat Diperlonggar, Tingkat Hunian Hotel Naik

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memperlonggar aturan tentang pembatasan kegiatan rapat di hotel bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini pun langsung menimbulkan dampak positif, khususnya bagi sektor perhotelan itu sendiri.

        Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang pada Maret 2015 mencapai 49,13% atau bila dibandingkan Februari 2015 terjadi peningkatan 1,54 poin atau tercatat 47,59%.

        "Di Februari masih ada aturan pembatasan. Sedikit saja diperlonggar walaupun Maret belum terlihat, namun sudah terasa. Saat ini diperbolehkan dengan syarat, yakni hanya dapat menggunakan hotel-hotel pelat merah untuk rapat-rapat kegiatan pegawai negeri," kata Suryamin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/5/2015).

        BPS pun, lanjut Suryamin, menyambut baik perihal pelonggaran aturan pembatasan rapat di hotel bagi pegawai negeri ini. "Hal ini dapat membuat nilai tambah bagi subsektor hotel dan perdagangan untuk PDB," tambahnya.

        Untuk Maret 2015, TPK tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 58,55% diikuti provinsi Kalimantan Timur 57,79% dan Provinsi DKI Jakarta sebesar 56,82%. Sedangkan, TPK terendah terjadi di Provinsi Gorontalo sebesar 24,63%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: