Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        XL Axiata dan Smartfren Merger! Ini Susunan Komisaris dan Direksi Barunya

        XL Axiata dan Smartfren Merger! Ini Susunan Komisaris dan Direksi Barunya Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT XL Axiata Tbk (EXCL) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang menyetujui penggabungan usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (SF), dan PT Smart Telecom. Sebagai akibat dari merger ini, perusahaan akan berganti nama menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.

        RUPSLB juga menetapkan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi pasca-merger, dengan masa jabatan efektif hingga RUPST tahun buku 2029. 

        Baca Juga: XL Axiata Bagikan Dividen Rp 1,12 Triliun, Tertinggi dalam Empat Tahun Terakhir

        Berikut susunan Dewan Komisaris yang baru:

        Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.

        Komisaris: Vivek Sood

        Komisaris: L. Krisnan Cahya

        Komisaris: Nik Rizal Kamil

        Komisaris: Sean Quek, David R. Dean

        Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi

        Komisaris Independen: Robert Pakpahan

        Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans

        Baca Juga: Kinerja Solid, XL Axiata (EXCL) Bukukan Pendapatan Rp34,40 Triliun Sepanjang 2024

        Sementara susunan Direksi baru sebagai berikut:

        Presiden Direktur: Rajeev Sethi

        Direktur: Antony Susilo

        Direktur: David Arcelus Oses

        Direktur: Andrijanto Muljono

        Direktur: Feiruz Ikhwan

        Direktur: Shurish Subbramaniam

        Direktur: Yessie D. Yosetya

        Direktur: Merza Fachys

        Direktur: Jeremiah Ratadhi

        Selain itu, RUPSLB menyetujui perubahan pengendali perusahaan, dari sebelumnya hanya Axiata Group Berhad (AGB) menjadi AGB bersama PT Wahana Inti Nusantara (WIN), PT Global Nusa Data (GND), dan PT Bali Media Telekomunikasi (BMT).

        Perusahaan juga akan melakukan pembelian kembali saham dari pemegang saham yang tidak setuju dengan penggabungan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: