Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Xiaomi Terancam Denda Rp4,5 Miliar atas Kasus Kap Serat Karbon Berharga Rp96 Juta di SU7 Ultra

        Xiaomi Terancam Denda Rp4,5 Miliar atas Kasus Kap Serat Karbon Berharga Rp96 Juta di SU7 Ultra Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum konsumen dari University of Zhongnan Dai Shengyi menyebut kasus gugatan hukum dari para konsumen Xiaomi SU7 Ultra atas kasus fitur opsional kap mesin serat karbon menyebut kalau pihak Xiaomi bisa dijerat dengan pelanggaran UU Perlindungan Hak Konsumen.

        Untuk diketahui, usai viral video yang menyebut bahwa kap serat karbon di SU7 Ultra tidak berfungsi sebagaimana iklannya, banyak pemilik merasa tertipu.

        Untuk itu muncul gerakan untuk mengugat secara hukum, bahkan terakhir kabarnya sudah ada grup di media sosial untuk menampung keluhan dari para pembeli.

        "Pembeli dapat meminta pengembalian uang dan ganti rugi tiga kali lipat," kata Dai.

        Dai menambahkan bahwa Xiaomi juga dapat menghadapi denda 200.000 hingga 2 juta yuan (sekitar 455 juta–4,5 miliar) berdasarkan Undang-Undang Antipersaingan Tidak Sehat karena iklan palsu.

        Sebelumnya, baru-baru ini Xiaomi diguncang dengan di-cancel oleh konsumennya dan merembet ke khalayak publik karena masalah produk mobil listriknya, SU7 Ultra.

        Xiaomi dituduh membuat iklan palsu atas fitur kap serat karbon saluran udara gandanya di SU7 Ultra. Ada yang coba membuktikan bahwa kap seharga Rp96 juta itu ternyata tak sesuai dengan glorifikasi di iklannya yang menyebut punya fungsi peningkatan performa, konsumen pun ramai-ramai meng-cancel dan tidak sedikit yang ingin mengajukan gugatan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: